PT Bank Central Asia Tbk memastikan bahwa perseroannya tidak memungut cost apa pun di dalam setiap transaksi kartu kredit nasabah dengan merchant (pengelola toko). Bahkan, perihal itu tertuang di dalam perjanjian kerja sama pada bank swasta no wahid tersebut dengan seluruh merchant-nya.
“Charge (biaya) berapapun, 2,5 % atau 3 persen, tidak kami perkenankan meskipun kartu kredit BCA digesek di mesin Electronic Data Capture (EDC) bank lain dan sebaliknya.
Nasabah, lanjut dia, mesti lebih parah dan menampik jika transaksi pembayaran menggunakan
Powered by AdSparc
kartu kredit dimintai cost tambahan. Nasabah termasuk dipersilahkan untuk melapor masalah terkait jika terjadi.
Kami dapat tegur, lebih-lebih kami mampu putus kerja sama dengan merchant. Tapi, nasabah mesti membuat laporan, dikarenakan masalah semacam ini sukar dideteksi. Kalau nasabah setuju di-charge, transaksi yang tercantum udah termasuk cost itu,” terang dia.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni. Ia lebih-lebih dengan tegas melarang merchant memungut cost sepeserpun di dalam transaksi pembayaran memanfaatkan kartu, kartu kredit maupun kartu debit/ATM.
Larangan itu tertuang di dalam perjanjian kerja sama pada perseroan dengan merchant, dan juga di dalam tagihan bulanan yang dikirimkan ke nasabah sebagai usaha mengedukasi. “Kalau tersedia yang ketahuan, dilaporkan, merchant dapat kami kasih sanksi,” imbuhnya.
Biaya tambahan tiga % di dalam menggesek kartu kredit sebenarnya pernah berlaku. Namun, udah dihapus oleh Bank Indonesia (BI) sejak 2011 silam melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Tetapi, tidak banyak nasabah yang sepertinya paham dapat perihal ini. Ditambah lagi, barangkali banyak merchant yang masih ingin ‘memanfaatkan’ tambahan cost untuk menggemukkan kantongnya.
Tak Ada Batas Minimal Transaksi
Selain dilarang mengenakan cost tambahan, merchant termasuk tak boleh menghalangi nilai atau jumlah transaksi nasabah kartu kredit maupun kartu debit/ATM . Santoso mengungkapkan, batasan transaksi gestun kartu kredit malah tidak membantu program pemerintah untuk kurangi gerakan non tunai.