Perbandingan Pendirian PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal

Karakteristik Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai badan usaha berbadan hukum yang menghalangi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha

Karakteristik PT sebagai badan usaha berbadan hukum yang menghalangi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. Terlebih lagi, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 berkenaan Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kini dimungkinkan pendirian PT hanya dengan satu orang pendiri saja atau yang dikenal dengan PT perorangan. Sedangkan untuk PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih disebut dengan PT persekutuan modal.

Jika dicermati berasal dari segi syarat dan proses pendiriannya, apa sih yang membedakan PT perorangan dengan PT persekutuan modal? Berikut ini kita ringkas di bawah ini:

PT Persekutuan Modal

Syarat dan proses pendirian PT persekutuan modal adalah sebagai berikut:

1.  Proses pendirian dilaksanakan oleh 2 orang atau lebih. Yang dimaksud dengan orang di sini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

2.  Di awal proses pendirian wajib diajukan nama PT lebih-lebih dahulu secara online. Bagaimana caranya? Simak hanya di Cara Pesan Nama PT Sesuai Keinginan Secara Online.

3.  Setelah itu, proses pendirian dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian dengan akta notaris, yang berisi anggaran basic dan keterangan lain tentang dengan pendirian pt.

4.  Selanjutnya, untuk memperoleh status badan hukum, pendirian PT didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk mendapat bukti pendaftaran. Ketentuan pendaftaran berikut adalah sebagai berikut:

a.    Dilakukan oleh pemohon lewat notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”);

b.    Dilakukan paling lambat 60 hari termasuk sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dengan disempurnakan keterangan berkenaan dokumen pendukung. Jika dalam batas waktu berikut tidak diajukan permohonan, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu berikut dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilaksanakan oleh pendiri;

5.  Kemudian, Menteri akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum;

6.  Menteri akan memberitakan pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Indonesia.

PT Perorangan
Adapun syarat dan proses pendirian PT perorangan adalah sebagai berikut:

1.  PT wajib mencukupi persyaratan Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) untuk sanggup didirikan oleh satu orang WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukun;

2.  Untuk mendirikan PT, pendiri hanya wajib mendaftarkan surat pengakuan pendirian yang berbahasa Indonesia, yang berisi maksud dan tujuan, kesibukan usaha, modal dasar, dan keterangan lain tentang dengan pendirian PT. Pendaftaran ini dilaksanakan secara elektronik kepada Menteri lewat SABH, dengan mengisi format isian yang ditentukan;

3.  Setelah itu, Menteri akan menerbitkan sertifikat pengakuan pendirian secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum.

4.  PT perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman formal direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Dari penjelasan syarat dan proses kedua model PT di atas, secara garis besar sanggup kita simpulkan perbedaannya terletak pada hal-hal berikut ini:

Pendirian PT perorangan dilaksanakan oleh 1 orang WNI, sedang PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.

Pendirian PT persekutuan modal wajib dilaksanakan dengan akta notaris, sedang pendirian PT perorangan hanya wajib surat pengakuan pendirian.

Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal, waktu untuk PT perorangan, Menteri akan menerbitkan sertifikat pengakuan pendirian.

Pengumuman pendirian PT persekutuan modal dilaksanakan lewat Tambahan Berita Negara Indonesia, sedang PT perorangan diumumkan pada laman formal direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Terlihat bahwa pendirian PT perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun, ingat ya, PT perorangan hanya sanggup didirikan bagi usaha yang mencukupi persyaratan UMK.