Memahami 5 Macam-macam jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Indonesia.
Bagi setiap orang, tanah merupakan salah satu aset yang paling berharga. Karena secara umum harga tanah selalu meningkat di setiap tahunnya. Terlebih jika tanah tersebut terdapat di suatu wilayah yang strategis, seperti di tengah perkotaan hingga wilayah yang memiliki pemandangan bagus.
Adanya sertifikat bertujuan untuk menertibkan administrasi tanah warga negara Indonesia. Karena jika ingin membeli atau menjual rumah atau properti, alahkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai sertifikat tanah. Hal tersebut untuk agar terjauh dari penipuan disaat sedang melakukan proses jal beli tanah.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai macam-macam sertifikat tanah, baiknya untuk mengetahui pengertian dari sertifikat itu sendiri.
· Pengertian Sertifikat.
Sertifikat merupakan informasi terkait dengan barang atau sesuatu yang dimiliki. Sertifikat juga dapat menjadi bukti pemilikan suatu barang. Informasi ini dijelaskan secara tertulis dan mempuyai kekuatan yang sah dan tiddak bisa diganggu gugat.
Sertifikat menjadi tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuart mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, selama data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yag ada dalam surat ukur.
· Jenis Sertifikat Tanah.
Ketika ingin membeli suatu lahan, disarankan untuk memahami terlebih dahulu apa saja jenisnya. Berikut macam-macam jenis dari bukti kepemilikan tanah atau laan yang perlu diketahui.
1. Sertifikat hak Milik (SHM).
Sertifikat hak milik merupakan sebuah dokumen yang menunjukan bukti kepemilikan sah dan valid atas sedang tanah. Sertifikat hak milik ini memiliki kedudukan paling kuat dimata hukum.
Kepemilikan sertifikat ini memiliki hak penuh untuk mengelolan ataupun memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan yang diinginkan. Apabila kedepannya terjadi sengketa lahan, maka pemilik yang memiliki SHM berhak untuk akan lahan tersebut. SHM ini tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup.
Selain itu, SHM ini juga bisa dipindahtangankan atau diwariskan, dan SHM ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Jenis sertifikat ini berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Pengaturan kepemilikan bersama ini digunakan sebagai dasar kedudukan atas taman, tempat parkir, sampai area lobi yang menjadi objek kepemilikan di luar unit.
Selain itu, hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan atau terpisah.
3. Sertifikat Hak Pakai.
Setifikat hak pakai merupakan dokumen yang menunjukan hak atas penggunaan lahan milik negara atau pihak lain yang diberikan setelah adanya perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berbeda dengan SHM, sertifikat jenis ini memiliki masa berlaku dalam waktu tertentu. Dimana pemilik tanah dan penyewa tanah melakukan kesepakatan dalam menentukan jangka waktu penggunaan lahan. Ketika habis masa sewa, maka penyewa tanah tidak dapat lagi menggunakan lahan tersebut.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Sertifikat hak guna usaha merupakan sebuah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang, baik itu individu maupun badan usaha untuk mengola lahan dengan tujuan tertentu. Seperti untuk usaha peternakan, perikanan, atau yang lainnya.
yang harus dipahami bahwa sertifikat jenis ini merupakan milik negara. Sertifikat hak guna usaha memiliki jangka waktu penggunaan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHGB merupakan hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang tidak ia miliki. Tanah tersebut bisa berupan tanah milik pemerintah, tanah miliki perseorangan, atau tanah milik badan hukum.
Sertifikat ini biasanya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu mencapai 20 tahun. SHGB bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum yang berada di Indonesia, dan warga negara asing yang menetap di Indonesia.