Konsultasi Pernikahan Online

Putusan Tidak Sah membuat Anda bisa bercerai. Gunakan aja konsultasi pernikahan online di Konselorindo agar Anda bisa langgeng hubungan rumah tangganya. 

Putusan tidak sah adalah putusan untuk tidak mengabulkan gugatan penggugat karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil dan substantif. Mardani, KUH Perdata Pengadilan Agama dan Syariah, Jakarta, Sinar

Grafik, 2009, hal.Format dan isi umumnya terdiri dari tiga komponen : a) identitas para pihak; b) setiap hubungan faktual atau hukum yang ada antara kedua pihak; Biasanya disebut sebagai bagian “bukti”.

(jamak) atau “positum” (tunggal).

c) Isi Gugatan. Biasanya disebut bagian “petita” (jamak) atau “petitum” (tunggal).

Identitas Pihak termasuk status seperti nama dan gelar, nama samaran atau nama panggilan, am/bint, umur, agama, pekerjaan, tempat tinggal terakhir, Penggugat 1, Penggugat 2, dll. Jika diberi wewenang, maka tentu saja identitas orang yang diberi wewenang juga harus diberikan pada saat yang sama. Alias ​​​​atau judul atau nama panggilan dan bin/bint diperlukan untuk menghindari kesalahan manusia karena nama yang salah eja. Usia diperlukan karena sangat relevan. Misalnya, pasangan yang sangat tua meminta persetujuan nilai untuk tujuan pensiun karena mereka belum pernah menggunakan korespondensi sebelumnya. Sebelum sidang, ia menggunakan saksi yang baru berusia 20 tahun. Tentu saja saksi belum dewasa, dan mungkin saja belum lahir ketika keduanya menikah.

Agama terdaftar dalam kaitannya dengan kewenangan

Pengadilan Agama untuk Muslim. Demikian pula ada persyaratan tempat tinggal, persyaratan panggilan pengadilan, dll, terkait dengan tempat tindakan. Kota tempat tinggal harus mencantumkan setidaknya nama distrik .Hal ini karena hakim tingkat banding (untuk banding) dan hakim tingkat renunciation (untuk renunciation) mungkin tidak begitu jelas jika hanya menyebutkan nama kecamatan.

Kalimat yang memisahkan Penggugat dan identitas Tergugat digambarkan dengan kata “melawan” yang tertulis di tengah garis

lainnya. Selain itu, bagian yang memuat fakta atau hubungan hukum yang timbul (bagian Posita) harus ringkas, kronologis, jelas, ringkas, dan sepenuhnya dimaksudkan untuk menyampaikan substansi gugatan (bagian Later Petita). Misalnya, pada masa Idda, perempuan menggugat mata pencaharian dan penghasilan anak dari terdakwa (suami). Bagian Posita, tentu saja, menyebutkan ketika keduanya bercerai, nomor dan tanggal akta cerai, berapa banyak dan siapa mereka, nama anak-anak dan usia mereka masing-masing. Posita Kalimat pertama dari bagian ini adalah “kasus duduk ” dan bagian tengah ditempatkan pada baris terpisah. Kalimat terakhir bagian Posita biasanya didahului dengan kalimat. Setelah putusan ini, kasusnya akan pindah ke Divisi Petita.